Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Sehingga jumlah provinsi di Indonesia resmi bertambah menjadi 38 provinsi.
Pengesahan RUU Papua Barat Daya dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (17/11).
Baca Juga
"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Advertisement
Papua Barat Daya menjadi provinsi keempat daerah otonomi baru (DOB) Papua. Sebelumnya telah resmi dibentuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, dengan pembentukan Papua Barat Daya diharapkan dapat mengatasi konflik dan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.
"Kami berharap, bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di provinisi Papua Barat," ujar Guspardi membacakan laporan Komisi II DPR.
Pemerataan Pembangunan
Pemekaran wilayah Papua merupakan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua. Dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.
"Demikian laporan kami Komisi II DPR RI terhadap pembahasan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dan apabila ada kekuarangan dan kesalahan baik dalam proses pembahsan RUU ini maupun dalam penyampaikan laporan ini, kami mohon maaf," tutup Guspardi.
Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement